Palembang | MataElang.news – LSM TPMHK Sumsel menggelar Aksi damai di kantor Kejati provinsi Sumatera Selatan guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pemeliharaan berkala jalan Lettu Karim Kadir (Gandus) Palembang batas kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD 2024 di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang provinsi Sumsel
dengan nilai kontrak 5 milyar rupiah yang dikerjakan oleh CV DIAN MANDIRI, Jumat (5/7/2024).
Afrianto Triputra selaku kordinator aksi didampingi M.Amin Fauzi menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan pada malam hari dan ditemukan genangan air (foto terlampir) karena tidak merata. Bahkan volume fisik pekerjaan sangat tipis terlihat dari ketebalan kubikasi yang dikhawatirkan akan cepat rusak.
“Selain dari pada itu papan nama proyek tidak ditemukan. Disekitar lokasi pekerjaan yang mana diwajibkan demi informasi keterbukaan publik. Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008. Maka kami menduga proyek tersebut telah mengangkangi PP No. 12 Tahun 2021 perubahan dari PP No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.