Palembang | MataElang.news – Muddai Madang melalui Tim kuasa hukumnya melaporkan Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel dengan nomor LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN terkait kemangkiran dirinya atas surat somasi yang dilayangkan tidak ada itikad baik bahkan tanggapan sama sekali perihal jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.
Hal tersebut disampaikan juru bicara tim kuasa hukum M. Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH saat diwawancarai di Gedung SPKT Mapolda Sumsel, Kamis (17/10/2024).
Ruben menyebut, Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum.
“Sudah 3 kali kita melayangkan surat somasi kepada sdr. Asfan Fikri Sanaf tetapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik sama sekali. Jadi kami selaku kuasa hukum melaporkan sdr. Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 373,” kata Ruben.
Ruben mengungkapkan 13 dokumen telah diserahkan kepada penyidik di Polda Sumsel. “Semoga proses ini berjalan terbuka dan bisa memberikan keadilan,” pungkas Ruben.
(HA)