DPR RI Bawa Kabar Menggembirakan, Sudah Ditunggu-tunggu Para Kepala Desa Seluruh Indonesia,

MatelangNews_DPR RI Bawa Kabar Menggembirakan, Sudah Ditunggu-tunggu Para Kepala Desa Seluruh Indonesia, Akhirnya

30/03/2024

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau RUU Desa menjadi UU.

Pengesahan tersebut dilakukan saat agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Paripurna tersebut menanyakan apakah setiap fraksi menyepakati hal itu.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujarnya, Kamis (28/3/2024), seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Kemudian seluruh anggota dewan yang hadir menjawab pertanyaan Puan tersebut dengan kata ‘Setuju’.

Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah sebelum pengambilan keputusan tersebut.

Dia menjelaskan dalam laporan itu terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Kemudian pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Serta ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sebelumnya Baleg dan pemerintah telah menyetujui RUU Desa setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan RUU tersebut, mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Menurutnya, Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa mendesak agar UU Desa direvisi.

Pihaknya mengaku telah menangkap aspirasi tersebut dan kemudian menjadi usulan inisiatif DPR.(ril)

Pos terkait