Junjung Prabowo Ditahan Polisi, Diduga Menggelapkan dan Menipu Toke Ayam

Palembang | MataElang.news – Diduga menggelapkan dan menipu hingga Rp. 400 juta, Junjung Prabowo pedagang ayam, warga Jalan Peguruan No.9 RT 004, RW. 002, kelurahan Talang Buruk, kecamatan Plaju, kota Palembang. Akibat perbuatannya saat ini Junjung Prabowo ditahan Polsek Ilir Timur I, pada Kamis (2/1) 2025.

Junjung Prabowo diduga menggelapan dan menipu Fahrul Rozi (toke ayam), warga Jalan Swadaya Murni, komplek The Green Catelya K 20 RT. 106. RW. 009, kelurahan Sako, kecamatan Sako, kota Palembang hingga Rp. 400 Juta. Junjung Prabowo pedagang ayam, warga Jalan Peguruan No.9 Rt 004, Rw. 002, Kelurahan Talang Buruk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, di tahan polsek Ilir Timur I.

Adv Idasril. SH.MH.MM.MH dan AKBP (purn) H.Adv. Jafrial SH.MH kuasa hukum Fahrul Rozi, ketika di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melaporkan Junjung Prabowo pada 26 Juli 2023, dengan Laporan Polisi: LP/B/195/VII/2023/SPKT/POLSEK ILIR TIMUR II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 26 Juli 2023.

“Saya dengar juga seperti itu, kabarnya Junjung Prabowo telah ditahan oleh pihak Kepolisian berdasarkan laporan pihak kita,” ungkap Jafrial.

Dijelaskan Jafrial, awalnya pada tahun 2020 kliennya yang memiliki usaha perdagangan ayam potong didatangi bapaknya Junjung Prabowo. “Saat itu bapak Junjung Prabowo mengatakan akan membeli ayam potong dengan klain kami untuk dijual eceran, pembayarannya akan dilakukan dengan cara mengambil ayam hari ini besoknya baru dibayar,” kata Jafrial.

Jafrial menyebut hingga tahun 2021 pembayaran yang di lakukan bapaknya Junjung Prabowo lancar, namum masuk akhir tahun 2021 hingga 2022 mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga mencapai Rp 57 juta rupiah.

“Klien kami sudah persuasif melakukan penagihan, baik melalui telpon, WA dan bertemu langsung namum tidak ada tanggapan. Hingga datanglah Junjung Prabowo, yang mengatakan akan membayar hutang bapaknya, untuk meyakinkan klain kami, Junjung membuat surat pernyataan, dan berjanji akan menyelesaikan dalam satu tahun, ternyata janjinya tidak ditepati, malah Junjung menambah pengambilan ayam potong hingga mencapai hingga mencapai Rp 38.420.200,” pungkas Jafrial.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur 2 (IT 2) Palembang Kompol Desy Ariyanti SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku saat ini telah di tangkap Tim Reskrim Polsek IT 2.

“Saat ini Junjung telah tahan di dalam sel Polsek IT 2 dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Desy singkat.

(*)

Pos terkait