Palembang | MataElang.news
Terkait aksi demo gabungan Ormas gabungan yang tergabung dalam Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatera Selatan (Sumsel) perihal penarikan kendaraan customer Reffialandri (20) dengan jenis mobil Toyota Avanza No.pol BG 1503 R oleh pihak ACC melalui debt collector secara paksa, Jumat (3/5/2024).
Kepala Cabang ACC Finance cabang Veteran mengungkapkan titik temu permasalahan ini sampai saat ini pihaknya masih mengajukan proses pending ke pihak asuransi.
“Saya flash back sedikit biar ada titik awal mulanya. Jadi awalnya pada tahun 2019, customer mengambil akad kredit dengan pihak ACC dan baru berjalan beberapa bulan customer meninggal dunia sehingga melakukan claim asuransi jiwa tapi claim asuransi jiwanya ditolak dari pihak asuransi. Kemudian dikarenakan pihak asuransi Jiwanya menolak, sampai saat tidak ada komplain sama sekali dari pihak customer ke pihak asuransi jadi pihak asuransi tidak tau bahwa ada komplain. Setelah customer ditolak asuransinya, tidak ada pembayaran angsuran sampai saat ini. Artinya sudah 5 tahun lebih pembayarannya menunggak, kemudian 1 atau 2 minggu yang lalu dikarenakan tunggakan sudah terlalu lama lebih dari 5 bulan akhirnya ekskalasinya naik ke wilayah head office sehingga ada penarikan unit,” ungkapnya.
Aji menjelaskan, penarikan unit customer tersebut di daerah Jambi. Costomer pun melakukan aduan lagi dan mempertanyakan mengapa mobilnya ditarik padahal ybs sudah mengajukan klaim asuransi.
“Karna aduan itulah sudah pergantian pejabat, kami yang baru tau kemudian kami ajukan lagi proses bandingnya. Sebenarnya untuk agenda hari ini, kami sudah melakukan undangan pihak asuransi untuk datang. Karena ini perjanjian 3 pihak, kontrak ACC dengan customer artinya customer punya kewajiban untuk membayar hutang sampai lunas, sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB. Sedangkan dari pihak customer dengan pihak asuransi ada perjanjian, bahwa nanti ketika ada kejadian pihak asuransi akan mengcover. Cuma karena tidak dicover kemarin makanya terjadi tunggakan, sebenarnya kita masih butuh waktu karena aduan dari pihak customer belum sampai 1 minggu dari hari ini. Makanya tanggapan dari asuransi belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Aji menegaskan tidak ada perintah penarikan unit. Aji menegaskan itu adalah jaminan objek fidusia karena terjadi tunggakan kredit.
“Ketika kreditnya tidak ada pembayaran dan menunggak, akan masuk ke solusi penanganan yaitu salah satunya penarikan. Tetapi karena itu sudah lewat dari 5 bulan bahkan 5 tahun, prosesnya sudah tereskalasi sampai ke Head Office,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada peringatan sebelumnya sebelum penarikan, Aji menjelaskan semua sudah diberikan semuanya mulai dari SP 1 sampai SP 3.
“Semua dokumen terlampir, kemudian penolakan dari pihak asuransi juga sudah diberikan ke pihak customer. Dari pihak keluarga tidak ada tanggapan saat dikirimkan SP 1 sampai 3 tersebut,” pungkasnya.
(AR)