Palembang | MataElang.news – Terkait pemberitaan terkait BBM ilegal oleh oknum wartawan berinisial RNI dalam mengemban tugas secara profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai kontrol sosial sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam hal tersebut, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH menanggapi perihal tersebut. Desri menyebut memang hak jurnalis dalam menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah Sumsel.
“Sudah saya katakan berulang kali, muara dari BBM ilegal ini berada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Saya sebagai Ketua Pemerhati Organisasi Sosial Republik Indonesia, Ketua Serikat Masyarakat Sumsel, Ketua DPW DPI Sumsel mengkritik apa yang dilakukan oknum wartawan berinisial RNI dari media Detiktimes. Kalau mau menulis silahkan menulis, mari bersama-sama menulis. Kalau mau memberantas jangan tebang pilih,” tegas Desri.
Desri mengatakan jangan seperti pepatah “Ulat yang menumpang dibatang yang busuk”. Oknum tersebut menulis berita dengan embel-embel uang.
“Itu namanya tidak profesional dalam penulisan. Kita mendukung undang-undang pers No. 40 tahun 1999 serta mendukung kontrol sosial. Sudah berulang kali saya katakan bahwa saya juga aktif sebagai advokat dan hak saya menerima klien secara nama pribadi. Untuk resiko mereka sudah tau, jadi terserah mereka dan sudah berulangkali saya katakan bahwa saya bukan orang yang bersih dan kadang khilaf dilapangan. Saya profesional dalam mengambil klien dan terserah mau usaha apa dan sudah tau resikonya. Perlu dicatat juga bahwa seorang advokat itu diatur undang-undang untuk membela kliennya. Sudah ada tupoksinya masing-masing,” ungkap Desri.
Desri mengatakan sangat disayangkan kepada oknum wartawan RNI tersebut sangatlah jauh dari marwah nawacita reformasi pers.
“Kita sebagai kuli tinta dalam melaksanakan undang-undang kontrol sosial, tidak perlu lagi kita saling mengajari. Kita sudah mengetahui dalam menjalankan profesi ada sebuah peringatan didalam box redaksi (Wartawan dilarang menerima amplop). Sekali lagi mari bersama-sama kalau mau profesional saya siap, dengan catatan jangan ada imbalan dan jangan ada take down berita alias 86. Sungguh miris sekali marwah pers yang dibawa oknum satu ini.
Desri mengaskan kepada oknum RNI tersebut bahwa tidak profesional. “Bukan saudara saja yang bisa menulis, semua rekan-rekan media manapun bisa menulis semua.
“Yang seperti ini namanya tidak profesional dalam menjalankan profesi. Kalau mau menulis silahkan, banyak di Sumsel ini seperti contoh batubara, galian C. Sedangkan BBM ini bukan rahasia umum lagi di Sumsel ini. Sah-sah saja saudara menulis untuk kontrol APBD, APBN, Human Traficking dll silahkan. Tapi dalam hal ini saudara tidak profesional, kalau saya sah-sah saja karena saya mengambil klien atas nama individu dan sudah diatur dalam undang-undang advokat,” tutup Desri.*