Musi Rawas_MataElang,News,- Bedasarkan Temuan awak media kami saat Bersilahturahmi Dan Memonitoring kegiatan belajar Mengajar Di SMAN.Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas,Sumatera Selatan awak media Tidak Sengaja Menyoroti ,Bendera Merah Putih yang Sedang Berkibar Di tiang Besi Depan Plang Sekolahan kondisinya sangat memprihatinkan Dan Mengenaskan Di lihat kondisi Bendera Negara merah putih sudah Kusam Kuncup Layu dan robek masih saja dibiarkan begitu saja Didepan Sekolah SMA Negeri (Selangit), Kabupaten Musi Rawas dikelurahan Selangit, kecamatan Selangit Kabupaten, Musi Rawas.propinsi Sumatera Selatan,10-25.Wib. (21/01/2025)
“Sangat Prihatin memandang Bendera Merah putih Lambang Negara Indonesia yang sobek masih berkibar Dan tidak ada rasa Kepedulian Pihak Sekolah SMA.Negeri,Selangit tepatnya Dipi ggir Jalan Lintas Kabupaten, yang dengan sengaja terpasang Dengan Kondisi Menguncup Dan layu,
Di duga kepala sekolah jarang masuk Kantor Walaupun Kemator Hanya Sebentar Saja Lalu Pergi Ke Kebun, sehingga Sang Saka Lambang Negara merah putih yang Melambangkan Kemerdekaan Indonesia kusam,Kusut,robek, di biar kan begitu saja,
“harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan kusam tidak layak di pasangkan di duga pihak sekolah tersebut tidak pernah melakukan kegiatan upacara Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
Ataupun kegiatan yang lain sehingga bendera merah putih yang sudah Kusam/robek berkibar menjadi Tontonan saja sehari hari.
Berdasarkan Hal Tersebut Pelanggaran terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam pasal 66,Pasal,67.Pelanggaran sengaja mengibarkan Bendera Negara,yang Rusak,sobek,Kusut,atau Kusam.
“Ini suatu keteledoran lalainya kepala sekolah dalam menjalankan tugas. yang cukup fatal,
“Masa Tidak ada satu pun dari pihak sekolah tidak ada yang Prihatin Dan tidak tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Oleh,
Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera merah putih lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam,
“Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Di karena kan kepala sekolah tidak berada di sekolah, saat jam kerja, Awak Media Berseta Tim Lainnya Berkeliling untuk Melihat-lihat.
Namun Tidak Cukup sampai disitu saja saat awak media melintas Di Salah Satu Ruang Serti Tidak layak Di Lihat ruangan Tersebut Adalah Ruang WC,Umum,Siswa/Siswi,Dan Guru,
Dari luar dalam Ruangan Terciumlah Aroma yang menyengat dan tidak sedap dari Ruangan WC Umum guru dan siswa.Terdebut Terdapat Sampah WC yang Berserakan penuh Kotoran dan bau Tercium dipandang,Tidak Sedap Dikarenakan Kotoran sampah Berserakan dimana-mana’:
Harusnya kepala sekolah dan staf guru mengadakan piket Di setiap kelas, kebersihan dan menegur para siswa/Siswi,Membuang Sampah Di Sembarangan Tempat.
ini semua tanggung jawab kepala sekolah,
karena dengan Kebersihan Lingkungan sekolah maka akan membuat siswa Serta Guru nyaman dalam melakukan belajar dan mengajar Pendidikan karakter Perlu disiapkan sejak dini Jenjang (SMAN),Seharusnya memiliki karakter Peduli Lingkungan akan berdampak pada kondisi lingkungan kebersihan bukan hanya tanggung jawab tugas kebersihan tapi juga seluruh warga sekolah Termasuk Siswa/Guru/Staf serta tanggung jawab kepala sekolah,
Sesuai Permendikbudristek 25 tahun 2024,Tentang Perubahan Atas Permendikbud 15 Tahun 2018,Tentang Kinerja,Guru,
Kepala Sekolah,Dan Pengawas,Sekolah Dan Ternyata Kepala Sekolah Tidak Peduli Lingkungan Kebersihan Sekolah,Sehingga Dapat Menyebabkan tidak sehat dan Tidak nyaman Belajar,
Lingkungan Sekolah yang Bersih dan sehat Sangat Penting dengan peduli lingkungan Sekolah membuang sampah pada tempatnya,Membuang Sampah sesuai Jenisnya Sampah WC Harus Bersih, Ini semua Tidak Terlaksanakan dan tidak Di Terapkan Di Lingkup (SMAN) Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas,
Sekolah yang tidak Terawat dengan baik,Penyebabnya Kurangnya sarana dan prasarana yang menjadikan hal ini dapat Berdampak Buruk dalam Proses Belajar dan Mengajar dan Semangat Siswa,
“Dan Larangan Pada Bendera Merah Putih Setiap Orang Dilarang Mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak Robek Luntur Kusam Atau Kusut, Setiap Orang Dilarang Menyulam dan Menulis Huruf,Angka, Gambar, Tanda Lain Dan Memasang Lencana atau Benda Apapun Pada Bendera Negara.
“Belum lagi Perawatan Gedung sekolah yang sangat Miris bisa membahayakan siswa/siswi yang berlalu lalang Melintas di bawahnya / Plafon Rusak dan di Penuhi Keropos bolong-bolong serta kayu penyangga Plafon banyak yang Sudah Dimakan Usia
Kepala Sekolah Tidak Peduli dengan keselamatan dan Kesehatan terhadap Lingkungan Tentang Kebersihan di ruang lingkup Sekolah.
Saat Awak Media Kami Menanyakan Dengan Salah Satu Kepada Guru Yang Sedang Bertugas Mengajar.Di Tempat, Mau Ketemu Kepala Sekolah ya Pak Awak Media Menyikapi Iya. oh Kepala Sekolah Saat Ini Sedang Tidak Masuk Sekolah Pak.Ada apa ya pak, jawab awak media kami ingin bertemu Dan konfirmasi. Nah Kurang tau Soal.itu kami Hanya datang lalu mengajar.Mungkin Kepala Sekolah ada Urusan Diuar Sekolah Atau Mungkin Kekebun Tuturnya’:
Hingga Berita ini di terbitkan Kepala sekolah tidak bisa di hubungi di karenakan No Hp,/Wa, Kepala Sekolah Sering Ganti”ganti,Ucapnya.
- Rabu,(22/01/2025)
(Tim)Sumsel’:
Lanjutkan