Regulasi Ormas Agama dalam Dunia Pertambangan, Positif Atau Negatif?

Palembang | MataElang.news – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumsel menggelar Dialog bersama Ormas keagamaan dengan mengusung tema “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?”. Acara digelar di Koppi Warehouse, Sabtu (29/6/2024).

Dialog menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Perhapi Sumsel sekaligus Direktur Operasional PT. Duta Bara Utama, Ir. Hendra Utama, MM, Ketua PW Muhammadiyah Sumsel, Ridwan Hayatuddin, SH, MH, Perwakilan dari PWNU Sumsel, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng serta Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi.

Hadirnya narasumber dalam dialog pada hari ini bertujuan untuk memberikan support terhadap dunia pertambangan di Indonesia. Pengelolaan pertambangan merupakan hal yang penting dan strategis mengingat bangsa Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan yang cukup besar. Ada beberapa permasalahan yang harus dibenahi bersama-sama guna meningkatkan tata kelola pertambangan. Sejak disahkannya UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Terdapat permasalahan substansi yang berubah dalam pengelolaan pertambangan di negara kita salah satunya perizinan ditarik ke pemerintah pusat.

Terkait Ormas Keagamaan dalam mendapatkan izin pengelolaan tambang di dalam negeri atau IUP menuai kontroversi. Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng.

Dirinya mengungkapkan, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP No. 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96 Tahun 2021 yang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk memiliki IUP Tambang hasil relinguishment dari PKP2B. Hal ini kami nilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan untuk dilelang kepada BUMN dan BUMD,” ungkapnya.

Eddy menambahkan, Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan utk dilelang kepada BUMN dan BUMD.

“Kalau tidak dilelang tentu saja ada potensi kerugian negara dalam proses ini. Namun, semua tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.

Pos terkait